![]() |
![]() |
| Profil | Program Kerja | Sekretariat Cabang | Organisasi | Daftar Anggota | Mitra |
| Depan | Berita | Artikel | Agenda | Galeri Foto | Konsultasi | Forum Sharing | Download | Beasiswa | BANK SOAL | Kalender Kegiatan | Database Anggota KGI |
|
Profil
Keanggotaan IGI
Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisasi profesi guru yang didirikan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. IGI terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Depkumham Nomor: AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tanggal 26 November 2009. IGI sebagai sebuah organisasi profesi bersifat independen, netral, dan mandiri dengan visi memperjuangkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa. Demi mewujudkan visi di atas maka IGI mengajak para guru, kepala sekolah, pemerhati pendidikan, serta semua komponen masyarakat yang memiliki kepedulian pada dunia pendidikan, bersedia memperluas wawasan dan saling berbagi pengalaman untuk bersama-sama IGI memajukan dunia pendidikan Indonesia Setiap anggota IGI akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku seumur hidup sepanjang memenuhi ketentuan peraturan organisasi.Setiap anggota IGI akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Untuk pertanyaan seputar keanggotaan Ikatan Guru Indonesia, silakan mengirimkan email ke alamat: member@klubguru.com |
![]() ![]() ![]() ![]() |