Profil | Program Kerja | Sekretariat Cabang | Organisasi | Daftar Anggota | Mitra
Depan | Berita | Artikel | Agenda | Galeri Foto | Konsultasi | Forum Sharing | Download | Beasiswa | BANK SOAL | Kalender Kegiatan | Database Anggota KGI
Artikel
29 Dec 2009 | Komentar: 10
Menyimak Pelanggaran HAM dalam Ujian Nasional

Oleh : Marijan
Guru di SMPN 5 Wates  Kulon Progo Yogyakarta dan Anggota KGI Kulon Progo DIY

UJIAN Nasional dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan standardisasi pendidikan. Ujian Nasional dimaksudkan untuk mengukur  standar  kompetensi. Objek yang terkait adalah  sekolah dan guru. Artinya, akibat dari hasil ujian nasional, sekolah dan guru yang pertama akan menuainya. Sekolah dan guru yang memiliki peserta didik berhasil baik ujian nasionalnya, dikategorikan memenuhi stándar. Sekolah yang demikian ini akan mudah mendapatkan suntikan dana untuk sarana pengembangan. Celakanya, sekolah yang tidak memenuhi standar sulit mendapatkan bantuan.  Acuan yang digunakan seperti inilah sebenarnya nyata-nyata melanggar  HAM. Betapa tidak! Sekolah di daerah pinggiran dan terlebih terpencil tak akan mampu berhasil baik seperti sekolah di perkotaan  , oleh karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh kurang memadai. Anehnya, soal ujian nasional tidak berbeda dengan sekolah yang sarana dan prasaranya cukup memadai. Ibarat mengadu seorang petinju kelas berat dengan petinju kelas terbang.  Pelanggaran yang sengaja diciptakan.

Tidak mustahil , pro dan kontra adanya ujian nasional  pun tak terelakkan. Para pelaku ujian nasional, yakni siswa , orang tua siswa dan para guru yang merasa dilangkahi kewenangannya  tidak sedikit yang menyatakan tidak tertarik terhadap kebijakan ujian nasional. Secara alami , pro dan kontra tak pernah berhenti baik pada tataran bawah maupun pada level atas yakni MA dan Mendiknas ( KR, 26 November 2009).

Pro dan kontra ada dan tidak adanya ujian nasional  merupakan dua sisi berlainan yang mempunyai kekuatan seimbang. Oleh karenanya sangat wajar, pro dan kontra itu muncul saling menyedot perhatian masyarakat penerima dampak kebijakan keterlaksanaan ujian nasional

Apabila kita simak secara cermat, setidaknya ada 5  ketidaklogisan atas pelaksanaan ujian nasional. Ketidaklogisan itu  merupakan pelanggaran HAM yang nyata-nyata diciptakan pemerintah sendiri.  Pertama, sejak tahun 2006  sekolah diwajibkan membuat  kurikulum  sendiri dalam setiap  awal tahun pelajaran yang dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ). KTSP jelas sekali  menyangkut visi, misi sekolah yang dijabarkan dalam struktur program dan diimplementasikan  dalam proses pembelajaran  yang tercermin dari silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran buatan guru. Oleh karenanya setiap sekolah memiliki KTSP masing-masing yang tentu saja sekolah yang satu dengan lainnya  berbeda. Perbedaan ini wajar karena perbedaan berbagai daya dukung. Kiranya tidak berlebian apabila adanya KTSP ini sebagai alasan  untuk menolak ujian nasional.

Kedua, ujian nasional menyeret sekolah melalaikan  pendidikan kepribadian dan budi pekerti luhur. Bagaimana tidak ! Jajaran pejabat di lingkungan  pendidikan  dengan serius memantau keberhasilan ujian nasional akan tetapi melalaikan  sistem terbentuknya budaya budi pekerti luhur pada anak-anak bangsa. Masyarakat menilai baik buruknya  sekolah identik dengan keberhasilan ujian nasional. Sekolah pun menjadi pelayan  masyarakat yang baik dengan mengupayakan  berbagai cara  demi keberhasilan ujian nasional . Pembelajaran berubah menjadi sebuah gladi drill soal walaupun hal ini sebenarnya bukan implementasi roh KTSP. Jangankan pendidikan kepribadian , pembelajaran yang mestinya membantu siswa menjadi terampil psikomotoriknya pun hilang bersama kekejaman ujian nasional yang akan menghakimi kelulusan.

Ketiga, ujian nasional benar-benar tidak antisipatif terhadap bakat siswa. Ujian nasional sepertinya ingin menuntun semua siswa menjadi ahli, pakar, pemuja intelektual ( IPA,matematika dan bahasa ). Padahal untuk menuju kesuksesan hidup di masa depan  tidak melulu tergantung intelektual ( IQ). Penelitian DanielGoleman dalam bukunya Emotional Intelligence (1996 ) kesuksesan hidup seseorang maksimal 20 % ditentukan IQ, sedangkan  80% ditentukan  oleh faktor-faktor lain. Faktor-faktor lain inilah yang termasuk dalam wilayah kecerdasan emosional.

Keempat, kelulusan siswa ditentukan oleh 4 mata pelajaran yang dilaksanakan 2 jam x 4 hari ( SMP). Sekolah yang berlangsung selama 3 tahun, dibimbing oleh guru dan kepala sekolahnya melalui berbagai kegiatan intra dan ekstrakurikuler akan tidak ada artinya apabila gagal dalam 2 jam dari ujian nasional 1 mata pelajaran. Hal inilah menimbulkan deskriminasi  mata pelajaran. Ketidaklogisan  ada di sini. Guru dan kepala sekolah selaku pembimbing selama 3 tahun akan tetapi tidak kuasa memberi nilai sebagai jalan kelulusan.

Kelima, pelaksanaan ujian nasional hanyalah pemborosan keuangan negara. Milyaran rupiah amblas untuk kepentingan tim independen, pengawas ruang, pendistribusian, percetakan, dan pengamanan naskah soal  adalah deretan komponen pelaksanaan ujian nasional yang menyedot uang rakyat  dalam jumlah tidak sedikit. Sebaliknya sekolah tempat penyelenggaraan  ujian nasional sering kelabakan  berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk kelancaran ujian nasional.

Maksud diadakan ujian nasional memang ideal yakni untuk mengendalikan standar kualitas setiap satuan pendidikan. Akan tetapi ujian nasional sering melukai hati pelaku ujian nasional manakala nilai hasil ujian nasional digunakan sebagai penentu kelulusan. Kondisi inilah sebagai hal yang  melanggar HAM. Wajar apabila masyarakat dan stake holder sekolah menyatakan kotradiktif sehingga tidak 100% mendukung adanya kebijakan ujian nasional.

PEMBENAHAN

Pemerintah   hendaknya   lebih   reaktif    terhadap    tuntutan    masyarakat    yang
menimbulkan pro dan kotra berkepanjangan. Apabila ujian nasional tetap diteruskan  hendaknya  tidak digunakan untuk menentukan kelulusan. Ujian nasional  mestinya hanya berfungsi untuk mengetahui peta keberhasilan proses pengajaran di setiap sekolah sebagai langkah awal pembenahan proses pembelajaran di sekolah selanjutnya.

Kelulusan sebagai muara proses pendidikan di sekolah. Penentu kelulusan dalam proses pendidikan mestinya meliputi  nilai kognitif, afektif dan psikomotorik. Nilai –nilai itu yang tahu persis adalah dewan guru di sekolahnya.  Oleh karenanya, penentu kelulusan hendaknya dewan guru, bukan nilai ujian nasional melulu.

Anggapan bahwa kualitas pendidikan hanya ditentukan hasil ujian nasional hendaknya dibuang jauh-jauh. Pembuangan anggapan ini akan menuntun bergesernya orientasi hasil ujian nasional ke pendidikan yang bermakna bagi kehidupan  yakni wawasan pendidikan, pendidikan budi pekerti dan keterampilan untuk menghadapi hidup di masa depan yang sebenarnya.

Komentar kandung | 17 May 2010 09:56 am
1. Yang riil menilai keberhasilan siswa itu bukan gurunya. guru bisa saja mengatakan siswanya paling pinter, berbudi, berakhlak, terampil dll. tetapi itu hanya disekolahnya sendiri ketika mereka keluar dari sekolah, maka kelulusan itu harus berstandar.2. Kalau guru jujur, ada (banyak?) manipulasi nilai (akhlak, kepribadian, akademik, ketrampilan dll dalam proses belajar (setidaknya terdengar dari ngrumpinya guru di ruang guru tentang kejengkelan thd siswa nakal).3. Hasil UN tudak menurun... lihat standar kelulusan. pernah nilai 0 lulus EBTA, 0,2 ..., 2,0 ..., 4,... 4,25 dan terakhir 4 dengan rata-rata 5,5. 4. Tidak ada paksaan mendapat nilai UN 10 bagi siswa yang bakatnya bidang seni, olahraga atau lainnya. Cukup nilai 4 dengan rata-rata 5,5.....ya toh? 5. Pemerintah mengeluarkan SKL, SI, pembiayaan dll. wajar jika menagihnya. 6. dll
So.... sebagai pendidik, kita sejukkan suasana PBM, jangan diajak guru takut diuji mengajarnya, siswa takut dinilai belajarnya. Hidup adalah ujian.
Komentar Nekobudi77 | 29 Apr 2010 11:53 am
UN hanya dijadikan standar Mutu Pendidikan nasional,bukan menjadi penentu kelulusan. Kelulusan ditentukan oleh ujian sekoalah yang di buat oleh masin-masing sesuai KTSP, Silabus,RPP buatan guru sendiri sesuai dengan keadaan lingkung sekolah. laughing
Komentar TUTIK M.H. | 21 Apr 2010 07:44 am
smileUjian Nasional sebuah dilema para guru. Apalagi sebagai pengawas ujian?
Komentar Sriyono, S.Pd | 29 Mar 2010 10:44 am
Nampaknya pemerintah tetap membiarkan kejahatan-kejahatan yang dengan ada UN, padahal sudah begitu banyak korban yang berjatuhan, munkin untuk korban jiwa tidak terlalu banyak, namun korban moral ...
Komentar kamek | 23 Mar 2010 08:04 pm
Saya cukup berpikiran positif akan kesahihan hasil ujian nasional 2010 ketika perguruan tinggi mengambil alih penggandaan soal tapi pembatalan kebijakan itu telah menumbuhkan penyakit lama dikalangan siswa yang kembali kehabibat nya mempersiapkan unu hanya dengan kkeahlian mencari jawaban melalui sms, ada apa dengan semuanya ini? kebocoran itu ternyata masih nyata di depan mata kita.
Komentar rusydi hikmawan | 16 Mar 2010 08:24 am
bener juga tuh pak marijan. saya punya tulisan untk mendukung pak marijan di http://menapaki.blogspot.com/2010/02/un-pun-dikorup.html dan di http://jejakitem.blogspot.com/2010/02/jejak-ini-bukan-balapan-ituh.html smile wink
Komentar Amram Rede | 07 Jan 2010 06:36 am
Tambahan Pak Marijan:
Para siswa memandang sebelah mata guru mata pelajaran yang tidak di UN-kan (non-UN). Ironisnya, kelompok guru non-UN mengutamakan mengalah, jam pelajarannya direduksi bahkan ditiadakan samasekali saat-saat menjelang UN. Terjadilah pelanggaran kerja sebagai aparatur negara, karena mereka libur berkepanjangan ha..ha..ha.. uenak tenan.
Ngemeng-ngemeng, ada apa to pak, sampai beruntun artikelnya? he...he..he... just kidding.
Komentar pakde karyo | 05 Jan 2010 09:45 pm
UNAS tidak hanya melanggar HAM namun juga telah menjerumuskan siswa agar mengejar nilai diatas kertas saja. Padahal pendidikan mestinya mengupayakan peserta didik yang memiliki life skill untuk bekal hidup setelah terjun di masyarakat. Akibatnya adalah setiap tahun jumlah pengangguran membengkak, karena nilai unas yang tinggi ternyata tidak menjamin peserta didik untuk bekerja. Apa jurus unas yang terbukti tidak ampuh mengubah kualitas pendidikan ini akan diteruskan ? Mau di bawa kemana arah pendidikan di negeri tercinta ini ? http://www.itku.co.cc
Komentar pakde karyo | 05 Jan 2010 09:43 pm
UNAS tidak hanya melanggar HAM namun juga telah menjerumuskan siswa agar mengejar nilai diatas kertas saja. Padahal pendidikan mestinya mengupayakan peserta didik yang memiliki life skill untuk bekal hidup setelah terjun di masyarakat. Akibatnya adalah setiap tahun jumlah pengangguran membengkak, karena nilai unas yang tinggi ternyata tidak menjamin peserta didik untuk bekerja. Apa jurus unas yang terbukti tidak ampuh mengubah kualitas pendidikan ini akan diteruskan ? Mau di bawa kemana arah pendidikan di negeri tercinta ini ?
Komentar Khabib Bastari | 29 Dec 2009 09:39 pm
Bravo Pak Marijan buat ketiga tulisan Anda. Semoga akan ada perubahan-perubahan yang revolusioner untuk memperbaiki keterpurukan pendidikan kita, baik mengenai fungsi UN, peningkatan mutu guru, maupun dalam evaluasi hasil belajar siswa. Aturan bahwa hasil UN hanya salah satu penentu kelulusan tidak mampu diterapkan karena jiwa sekolah dan guru telah lama kerdil dan tak berdaya.
Name:
E-mail: (optional)
Smile: smile wink wassat tongue laughing sad angry crying 

Facebook Klubguru
e-Jurnal Ilmiah Klub Guru Indonesia
Blog KGI
Sepeda Untuk Sekolah
ARTIKEL
BERITA
AGENDA
KONSULTASI
DOWNLOAD
© 2009 hak cipta Klub Guru Indonesia.